4 Kekerasan Dalam Rumah Tangga, apa saja sihhh ??

 


Mungkin kalian yang sudah berumah tangga perlu sadar ternyata tanpa sadar ada beberapa lohh yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Berikut ini 4 list yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga :

  1. Kekerasan Fisik
    Kekerasan fisik yaitu melukai badan wanita atau pria dengan sengaja atau tanpa sengaja. Seperti menjambak, menampar, memukul, mndorong dan yang lain lain yang bisa melukai atau membuat catat anggota tubuh.
  2. Kekerasan Psikis
    Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial,tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina, penguntitan, kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis, yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau adalah gangguan tidur atau gangguan makan, gangguang stress,gangguan fungsi tubuh,gangguan jiwa, ketakutan, bunuh diri dll.
  3. Kekerasan Seksual
    Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
    Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
  4. Kekerasan Ekonomi
    Kasusnya Berat yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya, mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban, kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Isi didalamnya ada 10 bab dan 56 pasal, UU 23/2004 ini diharapkan menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan.

Komentar